Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang Aman kan MR Warga Banyuasin Yang Kedapatan Membawa Sajam dan Pistol Korek Api

banner 468x60

 

Mesuji //Nusantara -post.comAnggota Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan seorang laki laki pada Senin malam 21/04/2025 yang kedapatan membawa Senjata Tajam dan Korek Api berbentuk Pistol di Jalan Lintas Timur, KM 180 Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Kami telah mengamankan tersangka Berinisial MR (18) Warga Desa Beringin Agung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan karena kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol”. Jelas Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Selasa (22/04/25)

Lebih lanjut terang Kapolsek, tersangka diamankan karena laporan dari warga, bahwasannya telah terjadi keributan di Jalan Lintas Timur KM 180 Desa Simpang Pematang, dan setelah dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol yang di selipkan di pinggang.

“Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang oleh Anggota kami guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *