banner 728x250

Desa Tugu Menjadi Wilayah Startegis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL

banner 120x600
banner 468x60

 

Tulung agung, nusantara post – Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menjadi wilayah strategis pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan kuota mencapai 800 bidang tanah yang tersebar merata di delapan dusun. Pelaksanaan ini dikonsepsikan dan dijalankan secara ketat berlandaskan petunjuk teknis pemerintah, menempatkan kepatuhan prosedural sebagai fondasi utama guna menjamin validitas hukum setiap dokumen yang diterbitkan.

Kepala Desa Tugu, Didik Purno Nugroho, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan penerapan prinsip tertib pertanahan dalam kerangka negara hukum. Menurutnya, kualitas hasil akhir sangat bergantung pada akurasi proses; oleh karenanya, seluruh tahapan, mulai pendataan, verifikasi kepemilikan, hingga validasi lapangan, dilakukan dengan pendekatan metodis, sistematis, dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap juknis adalah syarat mutlak. Kami pastikan setiap langkah di empat dusun mengacu pada standar baku, agar sertifikat yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian yang sahih, bebas dari cacat prosedur, dan berfungsi sebagai instrumen kepastian hak yang abadi bagi warga,” ungkapnya.

Pemerintah desa Tugu menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang dan transparansi informasi, sehingga masyarakat memahami bahwa legalitas aset mereka dibangun di atas proses yang sah dan diakui negara. Pendekatan ilmiah dan regulatif ini menjadikan PTSL di desa Tugu, sebagai model pelayanan publik yang tidak hanya memenuhi target kuantitas, namun lebih utama menjamin kualitas yuridis, meletakkan dasar ketertiban pertanahan yang kokoh dan berkeadilan. (andik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *