Bandung – Nusantara-Post || Diduga Bendahara Dinas Perhubungan (pak yoda) sulit dimintai keterangan untuk klarifikasi terjadinya tindak pidana korupsi di dinas perhubungan terminal Lewi Panjang Kota Bandung, Jawa Barat.
Wartawan media www.nusantara-post.com mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dilingkungan dinas perhubungan kota Bandung pada tahun 2024.
Bentuk korupsi yang dilakukan dinas perhubungan diantaranya adalah adanya pemotongan gaji para karyawan Trans Metro Bandung, adanya perekrutan karyawan ‘siluman’, adanya penguasaan kartu ATM karyawan TMB, sehingga karyawan TMB setiap penerimaan gaji secara manual (tidak dengan menggunakan kartu ATM masing masing yang seharusnya bersifat personal dan privasi yang tidak dapat di ketahui orang lain)
Pemotongan gaji karyawan TMB ini pun sudah berlangsung lama atau sudah terjadi selama bertahun tahun sampai sekarang.
Terdapat juga informasi yang menyebut bahwa kartu ATM karyawan sudah di kembalikan dan informasi lainnya menyebut bahwa pengembalian kartu ATM itu hanya atas beberapa orang saja dan itu adalah settingan dari oknum yang ingin mencari keuntungan dari kasus.
Bentuk tindak pidana termaksud telah melanggar hukum tindak korupsi yang di atur pada undang-undang korupsi PASAL 15 UU TIPIKOR jo.putusan MK 21/ PUU XIV/2016, dengan demikian Aparat Penegak Hukum sebaiknya cepat bergerak sehingga kasus seperti itu tidak terjadi secara terus-menerus yang mengakibatkan kerugian pada para pekerja di lingkungan dinas perhubungan kota Bandung. (Koko Malau)
