Pasuruan kamis 25/09/2025 Proyek ruang kelas rabu Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 trrtutup mapat, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan media.
Pengerjaan proyek tersebut diduga tidak ada papan informasi, serta terkesan tertutup dan tidak transparan kepada publik, khususnya saat dikonfirmasi oleh awak media.Nama satuan pendidikan tercatat sebagai UPT SMP N satu atap, dengan susunan tidak jeles
“Saya tidak ikut campur dalam pekerjaan proyek tersebut. Yang bertanggung jawab adalah (S.C) K,SKepala Sekolah” ungkapnya.
Namun saat awak media Nusantara.post tanyak di kantor kepala sekolah SC dengan lantang menjawab klau papan informasi iy blum jdi masih di buat kan dan sewaktu kita bertanyak mesin molen pengaduk pencampur mesin dan semen bilang gak ada dalam RAB
Sebagaimana diketahui, pihak sekolah juga telah menerima Surat Edaran dari Kejaksaan Agung terkait pengamanan proyek strategis nasional, termasuk pembangunan dan revitalisasi sarana pendidikan di seluruh Indonesia.
Poin utama dalam surat edaran tersebut adalah memastikan bahwa pelaksana dan pengawas proyek harus ada di lapangan untuk menjamin kualitas serta kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Proyek yang terkesan dikerjakan secara sembarangan ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengingat dana APBN bersumber dari penerimaan pajak, PNBP, serta hibah dari dalam dan luar negeri, maka proyek revitalisasi pendidikan harus benar-benar diawasi secara ketat dan dijalankan sesuai standar.
Revitalisasi fasilitas pendidikan, terutama di tingkat dasar seperti SMP N 3satu atap Purwosari, seharusnya menjadi prioritas pembangunan yang diawasi penuh oleh instansi terkait.
Mutu pekerjaan harusdijaga karena menyangkut keberlangsungan dan kenyamanan proses belajar-mengajar dalam jangka panjang.Jika benar terbukti ada pelanggaran SOP, maka Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan melakukan evaluasi dan tindakan tegas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana publik, terutama pada sektor strategis seperti pendidikan.
“Distribusi dana APBN harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesejahteraan sosial. Pendidikan adalah fondasi utama bangsa, dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu pemerhati pendidikan setempat
Undang keterbukaan informasi publik (KIP) undangbundang nomor 14 tahun 2008 sangat jelas mengatur tentang. Keterbukaan informasi publik yng bertujuan menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban kan plbadan publik untuk membuka akses atas informasi UU KIP menjadi dasar hukum untuk mewujudkan transparansi akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta mencegah praktik korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN) apalagi ini proyek yang di danai anggaran pendapatan dan belanja negara jadi tidak bisa seenak nya dan semaunya sendiri @
