Mesuji, Lampung //Nusantara -post.comKejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji DC, S. Sos. I sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Jumat (24/10/25)
Dalam press releasenya Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah S.H., MH menyampaikan bahwasannya Ketua Bawaslu Mesuji telah di tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut hasil dari penyidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi sebanyak 47 Orang, hasil dari kordinasi dengan 3 Ahli diantaranya Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri dan Ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan serta Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Yang Bersumber Dari Dana Apbd Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 Dan Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” Ungkap Rizka
Lebih lanjut, Dari hasil Audit penghitungan kerugian negara tersangka DC melakukan penyalahgunaan Dana Hibah yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelas Kasi Pidsus
Guna kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung. Pungkasnya.
















