Mesuji// Nusantarapost.com Ratusan Masyarakat di 8 Desa di dua kecamatan (way serdang dan simpang pematang) melakukan unjuk rasa di depan Perusahaan lambang jaya group dan PT pematang Agri Lestari guna menuntut kembali tanah yang di kuasai oleh Perusahaan pada Senin 18/05/2026.
Orasi di lakukan di depan perusahaan PT pematang Agri Lestari yang di pimpin oleh salah satu mahasiswa tri sakti yang merupakan putra Mesuji guna membakar semangat masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang di kuasai oleh perusahan, orasi selanjutnya di lanjutkan dengan long mask ke pintu gerbang tol simpang pematang yang di kawal ketat oleh aparat kepolisian .
Guna mencegah kemacetan pihak kepolisian polres Mesuji melakukan pengawalan dan pengaturan lalulintas bagi pengguna jalan yang melintas di jalan yang di lalui oleh peserta aksi.
Tata Rianto selaku pendamping warga menyampaikan bahwa ” Ratusan warga di 8 desa berkumpul di depan pintu gerbang tol simpang pematang melakukan orasi menyampaikan pendapat ,yang mana tanah masyarakat Transmigrasi di dua kecamatan way serdang dan simpang pematang pada tahun 1993 di sewa oleh perusahaan melalui kontrak sewa selama 10 tahun dari tahun 1993 sampai 2003 ,lahan masyarakat tersebut untuk di tanami ubi kayu(singkong).
Dan sampai habis masa kontrak sewa tanah belum di kembalikan sampai sekarang ,dan malah di ubah tanamannya menjadi perkebunan kelapa sawit ,oleh karena itu masyarakat sudah berulang kali menyampaikan permasalahan tanah tersebut kepada pihak Pemda Mesuji dan aparat yang berwenang yang menangani Masalah pertanahan meminta tanah nya di kembalikan tapi sampai sekarang belum ada itikad dari perusahan untuk mengembalikan tanah tersebut .terangnya
Lebih lanjut Masyarakat sudah tidak tahan lagi dan sepakat untuk melakukan demontrasi penyampaian pendapat nya pada hari ini di depan perusahaan dan di pintu tol, supaya suara masyakarat transmigrasi di dengar oleh presiden dan menteri yang terkait ,karena masyarakat di 8 desa ini sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah kabupaten Mesuji dan para wakil rakyatnya”.ujarnya
Di tambahkan oleh saudara amin Rahmat yang juga selaku pendamping masyarakat transmigrasi “Adapun tuntutan masyarakat Transmigrasi adalah meminta tanah hak miliknya yang di sewakan itu di kembalikan oleh perusahanan kerena sudah lama habis kontraknya , dan apabila tuntutan warga tersebut tidak di hiraukan dari pihak perusahaan lambang jaya maupun PT pematang Agri Lestari maka masyarakat akan melakukan upaya paksa untuk menduduki di lahan milik mereka terbut”. Pungkasnya
