KEDIRI //Nusantara -post.comLembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Kediri dan Polres Kediri Kota terkait rencana pelaksanaan aksi damai yang akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Aksi tersebut bertujuan menyuarakan aspirasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di wilayah Kediri.
Berdasarkan surat bernomor 039/SPAD/RATU/VII/2026, LSM RATU menyampaikan bahwa organisasi tersebut menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi itu juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tim investigasi internal LSM RATU menerima berbagai informasi yang bersumber dari pemberitaan media mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB. Menurut mereka, terdapat sejumlah calon peserta didik yang telah mengikuti mekanisme seleksi namun tidak diterima di sekolah tujuan, sementara diduga terdapat rekomendasi penerimaan siswa yang tidak melalui urutan sebagaimana telah ditetapkan dalam sistem.
Atas dasar informasi tersebut, LSM RATU berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri serta Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dalam surat pemberitahuan kepada kepolisian, organisasi tersebut memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 100 peserta beserta perwakilan LSM.
Peserta aksi dijadwalkan berkumpul di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, sebelum bergerak menuju lokasi aksi. Massa juga disebut akan membawa perlengkapan berupa satu unit mobil sound system, banner, dan bendera sebagai media penyampaian aspirasi secara terbuka.
Adapun tuntutan utama yang disampaikan LSM RATU adalah meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan secara investigatif terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMAN dan SMKN. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, dalam surat tersebut menegaskan bahwa penyampaian aksi damai dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Melalui aksi tersebut, mereka berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh calon siswa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri maupun pihak Kejaksaan Negeri terkait substansi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai tersebut. Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai pengamanan maupun teknis pelaksanaan aksi.
Perlu ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan LSM RATU dalam surat pemberitahuan tersebut masih berupa dugaan dan permintaan agar dilakukan penyelidikan. Kebenaran atas dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
*Rossy
