MUSDES PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES DESA BESUKI KECAMTAN UDANAWU KABUPTEN BLITAR

banner 468x60

Blitarl Nusantara post.com.menjelang pelaksanaan pemilihan kepala Desa Besuki kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar BPD Desa Besuki melaksanakan musdes pembentukan panitia Pilkades Desa Besuki rabo 15 Juli 2026.

Pembentukan panitia Pilkades di hadiri oleh Camat Udanawu Hendro Riadi, sekcam,kasi pemerintahan,lPMD,ketua RT/ RW,tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Besuki.

Dalam sambutanya Kepala Desa Besuki Siti Umi Mianik mengatakan bahwa sesuai tahapan yang sudah di lalui siapapun yang sudah di tunjuk harus bisa mengemban amanah sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan sehingga pelaksanaan Pilkades tanggal 23 November 20206 terlaksana dengan sukses dan damai tanpa adanya pecah belah dari berbagai pihak.

Di tempat yang sama Camat Hendro Riadi juga berpesan harus sesuai dengan regulasi perundang undangan serta aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkades nantinya pelaksanaan Pilkades berjalan dengan baik sesuai dengan aman lancar dengan aturan yang berlaku.

Seperti di sampaikan ketua BPD desa Besuki bahwa pembentukan panitia Pilkades dilaksanakan sesuai aturan tidak ada unsur titipan atau tekanan  dari pihak lain.

Dari hasil yang sudah di bentuk dan di setujui ada tujuh panitia dua dari perangkat Desa dan lima dari unsur lembaga Desa dan tokoh masyarakat.

Siswoyo selaku tokoh masyarakat Desa Besuki menanyakan bahwa dalam undangan musdes pembentukan Pilkades tapi kok tidak ada musyawarah sesuai dengan tema musyawarah pembentukan panitia apakah dari anggota panitia yang sudah di bentuk terkesan comotan  ,kata Siswoyo selalu tokoh masyarakat Desa Besuki.

Menanggapi pertanyaan dari tokok masyarakat Desa Besuki Camat Udanawu Hendro Riadi mengatakan bahwa ini seharusnya hasil dari pembentukan panitia bukan musyawarah, katanya.

Di tempat yang sama Nanang selaku kepala Dusun Besuki menanyakan legalitas pembentukan panitia karena menyangkut produk hukum yang nantinya juga akan menjalankan produk hukum,karena dalam rapat tersebut tidak ada undangan,tidak ada notulen ataupun daftar hadir dan BPD tidak bisa menunjukkan berita acara sesuai yang di sampaikan di duga dalam rapat pembentukan panitia tersebut cacat hukum,jelasnya.
Kepala Desa Besuki Siti Umihanik menuturkan bahwa kurang tahuan BPD masalah kekurangan admitrasi dalam rapat pembentukan panitia sehingga BPD akan melengkapi kekurangan tersebut,pungkasnya”.(Noer).