Nusantara -post.com
Lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu LSM RATU berencana menggelar aksi damai di surabaya senin, 10 agustus 2026 aksi damai tersebut akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur dan dilanjutkan ke kantor kepolisian (daerah) Polda Jatim, rencana itu disampaikan melalui pemberitahuan Surat resmi yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya.
Dalam surat bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026, LSM RATU menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan.
Lsm Ratu menyatakan bahwa hasil dari tim investigasi internal ditemukan dugaan praktik pungutan di sejumlah lembaga pendidikan SMAN dan SMKN negeri di wilayah kediri,dugaan tersebut menurut mereka berkaitan dengan adanya penerimaan pembayaran dari wali murid yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi dari pihak sekolah.
Selain itu dalam pemberitahuan aksi damai tersebut, LSM RATU juga menilai bahwa praktik pendidikan yang berorientasi pada komersialisasi potensi menurunkan kualitas belajar anak. Mereka berpendapat sistem pendidikan seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, efisiensi, transparan,dan akuntabilitas publik.
Aksi damai tersebut direncanakan diikuti sekitar 100 peserta beserta perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Massa dijadwalkan berkumpul di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam surat itu juga disebutkan rencana penggunaan alat peraga berupa satu unit truk sound system, bendera, banner, serta ban bekas.
LSM RATU turut melampirkan enam poin tuntutan dalam aksi tersebut. Diantaranya meminta transparansi transaksi keuangan sekolah kepada wali murid, kewajiban sekolah atau komite sekolah wajib memberikan bukti pembayaran kepada wali murid. Serta menjamin hal wali murid memperoleh bukti pembayaran atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Selain itu, LSM RATU meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan bendahara komite sekolah SMA maupun SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Kediri terkait dugaan pungutan liar. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur larangan pungutan oleh komite sekolah, yang menurut mereka hanya diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutan lainnya, LSM RATU meminta Polda Jawa Timur memeriksa kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2024–2026. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode yang sama, karena menurut mereka terdapat potensi penyimpangan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, isi surat pemberitahuan aksi damai tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak LSM RATU. Belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pihak sekolah yang disebut secara umum dalam dokumen, maupun aparat penegak hukum terkait substansi tuduhan dan tuntutan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
*Rossy


