GRESIK.Nusantara Pos. Aktivitas tambang galian C di Dusun Betro, Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kembali memantik kemarahan publik. Tambang yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu disebut tetap beroperasi leluasa meski akses menuju lokasi diduga menggunakan kawasan Perhutani tanpa restu resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: apakah ada pihak yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan?
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, jalur utama keluar masuk armada tambang diduga melintasi kawasan hutan milik Perhutani tanpa izin sah. Ironisnya, aktivitas pengerukan tanah disebut tetap berlangsung seolah tak tersentuh hukum. Dugaan pelanggaran tidak hanya menyasar penggunaan kawasan hutan, namun juga legalitas izin tambang yang disebut belum memenuhi ketentuan dari Dinas ESDM.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026), Abdul Naim selaku Asper Perhutani Kemlagi mengungkapkan bahwa pihak KPH Dawarblandong sebelumnya telah menghentikan aktivitas tersebut karena penggunaan akses kawasan hutan dinilai menyalahi aturan. Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan di kawasan Perhutani tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin kementerian.
“Sudah pernah diberhentikan karena belum ada izin. Tidak boleh seenaknya memakai kawasan hutan untuk akses tambang. Harus ada izin resmi dari kementerian. Perhutani tidak berani memberikan izin kalau prosedurnya belum jelas,” tegas Abdul Naim.
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut berjalan di atas persoalan administrasi dan legalitas yang belum tuntas. Namun anehnya, aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material dikabarkan masih terus berlangsung di lokasi.
Di sisi lain, Kepala Desa Sumbergede, Suwoto, terkesan melempar tanggung jawab ketika dimintai penjelasan soal legalitas tambang di wilayahnya. Ia hanya menyebut tambang tersebut disebut memiliki IUP tanpa memberikan rincian lebih jauh.
“Silakan langsung tanyakan kepada pelaksananya, H. Supadi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, H. Supadi selaku tim pelaksana tambang justru mengakui bahwa izin yang pernah digunakan merupakan izin lama atas nama seseorang berinisial Emox dan masa berlakunya sudah habis. Fakta tersebut semakin memperjelas dugaan bahwa aktivitas tambang saat ini berjalan dengan dasar legalitas yang dipertanyakan.
“Dulu memang izin atas nama Emox, tapi sekarang sudah expired dan harus diperbarui. Saat ini penambangan dikelola oleh inisial D yang bekerja sama dengan Emox,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua LPKRI sekaligus Ketua PWDPI, Gus Aulia, menilai dugaan aktivitas tambang tanpa izin lengkap merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara yang tidak boleh dianggap remeh.
“Kalau benar belum mengantongi izin resmi dari Perhutani maupun ESDM tetapi aktivitas tetap berjalan, maka ini sudah masuk dugaan pelanggaran serius. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan pemilik modal,” tegas Gus Aulia.
Warga sekitar pun mulai resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain dikhawatirkan merusak lingkungan, aktivitas truk pengangkut material disebut berpotensi merusak jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
(S,dik)
















