NUSANTARA POST/Kabupaten Bandung – Diduga adanya praktik Markup pembangunan Rehab koridor hanggar pasar Balaendah Kabupaten,Dinas Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Bandung Jawa Barat dilaporkan beberapa Media setempat ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Bandung, Jum’at (21/2/2024)
Unsur dugaan aroma korupsi itu pasca kegiatan pembangunan Rehab Hanggar Pasar Balaendah terindikasi terjadi Markup modusnya pengurangan volume standar kualitas pembangunan hanggar tersebut.
Beberapa pedagang pasar berkeluh-kesah sebab pekerjaan yang menelan Anggaran, Rp.498.867.000, pekerjaan hanya 2 blok tidak sesuai expekstasi pedagang,yang mana beton dan saluaran air sudah rusak dan kalau hujan turun terjadi banjir kerna saluranya tidak berfungsi dengan baik, membuat pengunjung pasar tidak nyaman,,terang pedagang yang tidak mau disebut namanya,,.
Kita berharap ini menjadi pintu masuk Kejari kabupaten Bandung untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung ,Surat laporan diterima di ruangan PTSP oleh staf ,Jumat ( 21/2 /2024) ,ucap salah satu wartawan yang menyampaikan laporan.
Menurut” L, Gultom kepada beberapa media mengungkapkan alasan melaporkan Disperindag Kabupaten Bandung ke (APH ) pihak kita sudah menelusuri dari dan investasi ke lapangan, semenjak dari awal pekerjaan sampai telah selesai,bahkan sebelum laporan dugaan
ini kita layangkan ke Kejari kabupaten Bandung,kita sudah pernah menyurati Dinas Perdagangan dan Perindustrian,namun jawaban surat kita tidak di jawab sesuai dengan pertanyaan yang kita sampaikan.
Lanjut L, Gultom” masih banyak lagi menurut saya penyimpangan dan ke sewenang-wenangan yang terjadi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung yang belum kita dalami dan investasi ceritanya sama persis dengan peristiwa yang kita laporkan saat ini,,tuturnya
Tapi..tak jadi masalah cetus singkatnya’ ini permulaan uji coba ke Kajari kabupaten Bandung dan harapan kita mewakili masyarakat khusus Kabupaten Bandung setiap laporan yang kita layangkan ke aparat penegak hukum ( APH ) di minta serius menangani setiap laporan perkara dari masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih bebas dari KKN sebagaimana yang di atur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah,, tutupnya .( Koko Malau)
















