Indeks
Daerah  

Bobroknya akhlak 303 Di Desa Kepung Losh di bulan Ramadhan menjelang Lebaran

 

 

Sambungan dari berita sabtu 06/04/2024.
Kediri // Nusantara post Selasa ( 09- 04 – 2024)
Jendral Bintang empat yang juga pucuk Pimpinan tertinggi Polri tersebut dengan tegas dan jelas memberi perintah dan arahan kepada jajarannya agar tidak Kompromi dan Membabat habis beragam jenis judi yang marak terjadi.

 

 

Namun , maraknya Praktek perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Kediri , Di duga tidak pernah mengidahkan hukuman pidana yang di terapkan di Negara Republik Indonesia , Bahkan hal tersebut terkesan di sepelekan oleh Oknum pelaku , Mirisnya generasi Bangsa demikian .

Berdasarkan investigasi awak media ini , dari lokasi di atas berada di Dusun Kepung Timur , Desa Kepung , Kecamatan Kepung .
Yang di kelola oleh Yarbini.

 

Dan menurut informasi yang kami dapat , khusus hari minggu ada undangan T-3000, Tempat perjudian tersebut Tak jarang sepi pengunjung bahkan dari luar kota pun banyak yang datang ke lokasi tersebut.
Di perkirakan tidak pernah off selalu buka setiap hari .

Dan lanjut saat team media ini melakukan penelusuran ke tempat perjudian tersebut memang benar di tempat tersebut ada kegiatan perjudian sabung ayam dan Othok dadu yang berlansung besar – besaran.

 

Sebut saja “RS” salah satu pengunjung tempat judi sabung ayam tersebut menyampaikan jika arena tersebut buka setiap hari. ” Tidak pernah tutup, biasanya bubar sampai larut malam , karena setiap hari nggak sepi, bahkan setiap hari bisa tarung berulang kali , kalau hari Minggu bisa sampai banyak kali apa lagi ini buka T5 , minim T3, siapa tau saya juga beruntung ” paparnya kepada awak media.

Di tempat terpisah , team juga sempag menemui beberapa warga yang tidak jauh dari lokasi berinisial ( yd , MJ , dan Rt ) mereka mengatakan ” kami ingin mengadu tapi kami tidak punya keberanian , di situ ada oknum – oknum penggede mbak , sebenarnya kami ingin sekali praktek perjudian segera di basmi dan di musnahkan permanen , jangan saat pemusnahan cuma kurungane saja mbak yang di bakar , seolah terkesan hanya formalitas saja gitu .
Praktek 303 di wilayah kami seperti menjadi virus keresahan dan ketenangan kami , Kami benar – benar takut untuk melaporkan, Apa lagi setiap ada pemberitaan tiba- tiba berita itu hilang dan tidak ada proses hukum begitu mbak” pungkas mereka”

Mlempemnya lagi , kenapa APH setempat seolah ada pembiaran kegiatan tersebut tetap berjalan , kenapa bisa aparat penegak hukum terkesan menutup mata dan telinga ?

Sempat awak media konfirmasi dan meminta statement Kapolsek setempat by whastapp , Namun silent hingga berita ke dua ini di terbitkan .

Jelas bahwa “Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam dan Dadu ” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP”.

Pentingnya dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP dan bagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainnya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.

Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.
A Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggung jawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.
Kata kunci: tindak pidana judi , sabung ayam.

Seharusnya aparat penegak hukum setempat bertindak tegas untuk menindak dan menutup tempat perjudian sabung ayam tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP) pasal 303 tentang Perjudian. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi perjudian ini beraktivitas Dan di berantas.

Hingga berita ini dinaikkan, masih belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian yang berada Wilayah hukum Kediri tersebut. Dan apa bila berita ini tidak di Respon atau pun tidak di tanggapi, maka berita ini akan kita runningTerbit berita sampai ada penutupan dari APH ( APARAT PENEGAK HUKUM ) Setempat.

Bersambung …
NAWANGSARI

Exit mobile version