@Moh .d@Gresi//Nusantara.Pos.Dana Desa (DD) merupakan Alokasi Dana yang diterima oleh pemerintah Desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa sebagai mana amanah UU Nomor: 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Penggunaan Dana Desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Seperti : Peningkatan Kesejahteraan Sosial :
1. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
3. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
Dari Amanah UU tersebut, berbanding terbalik Dengan Kepala Desa Yosowilangun kecamatan Manyar kabupaten Gresik. Pak kades Abdur Rosyid Di Duga menyalah gunakan wewenang jabatan dan mark up anggaran untuk Pelatihan bumdesa dari Anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2024. Untuk 3 titik anggaran yang dilontarkan pada tahun 2024 sebesar Rp. 14.000.000 juta. Dan Rp. 36.750.000 juta. Dan Rp. 2.346.000 juta. Dan disinyalir untuk mendapatkan keuntungan Dan memperkaya Pribadi oknum kepala Desa Yosowilangun dan Pemdes Yosowilangun kecamatan Manyar kabupaten Gresik.
Tim investigasi Media bersama rekan LSM melanjutkan penelusuran ke kantor Desa Yosowilangun dan Alhamdulillah juga ketemu dengan kepala Desa Yosowilangun pak kades Abdur Rosyid, Dan sampai di ruangan kantor kepala Desa Yosowilangun pak kades Abdur Rosyid Tim investigasi media langsung mengkonfirmasi terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang Di Desa Yosowilangun yang anggaran untuk Pelatihan bumdesa tahun 2024 dengan 3 titik anggaran yang dikeluarkan dengan Pagu Rp. 14.000.000 juta, Rp. 36.750.000 juta, Rp. 2.346.000 juta.
Pak kades Abdur Rosyid saat dikonfirmasi terkait Pelatihan bumdesa tersebut mengatakan Sampaean tanya ke kecamatan aja atau ke Akd Manyar mas, saya tidak bisa menjawab pertanyaan sampean karena itu program seluruh kecamatan Manyar sampean langsung tanya ke kecamatan aja biar dijelaskan, ” Ujar kades Abdur Rosyid saat dikonfirmasi pada hari Jumat, ( 17/01/2025 ).
Untuk itu, Tim investigasi Media dan LSM akan segera berkoordinasi dengan inspektorat Pemkab Gresik untuk periksa dan audit atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah undang undang nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 . korupsi dilakukan seorang yang mempunyai kewenangan atau jabatan,” pungkasnya.
( S,dik)