banner 728x250
Daerah  

MTSN 7 Kediri Labrak Permendikbud,Akankah kemenag Tutup Mata

banner 120x600
banner 468x60

 

@Rosi@Kediri// NUSANTARA POST COM || Orangtua siswa MTSN 7 Kediri Jawa Timur dihadapkan pada beban finansial yang cukup berat diantaranya daftar ulang semester genap 1 Jt 50 rb dan hanya mendapatkan LKS, Sedangkan Buku Hanya dipijami dari perpustakaan, dan pada saat masuk pertama 2024 sudah mengeluarkan biaya sebesar 4 jt 15 ( empat juta lima belas ribu rupiah)untuk uang gedung,kain bahan seragam ,lks dan buku penunjang. semuanya itu hanya diberitahukan lewat lisan pada waktu rapat wali murid dan tanpa diberi rincian tertulis bahkan tidak ada kwitansi untuk bukti pembayaran.

Hal ini jelas sangat membebani orangtua, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pendidikan seharusnya menjadi hak semua anak, tanpa memandang latar belakang finansial mereka.hal ini Tidak hanya pada semester pertama, beban finansial juga terjadi pada semester kedua

Hal tersebut jelas beetentangan dengan Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan. SE ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku”

Lalu bagaimana yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan? Apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua. Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secarга langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Berdasatkan bukti dan pengaduan orangtua siswa Awak media menelusuri dengan meminta keterangan pihak sekolah. Namun sampai berita ini tayang pihak kepala sekolah MTSN 7 Kediri tidak memberikan klarifikasi ,atas permaslahan ini beberapa LSM akan bersurat ke kemenag dan akan gelar aksi.

Pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Tidak hanya memastikan bahwa pendidikan menjadi akses yang terjangkau bagi semua anak, tetapi juga memberantas praktik pungutan liar yang merugikan orangtua dan siswa.

Pungli merupakan ancaman bagi pendidikan. Beban finansial yang harus ditanggung oleh orangtua siswa sangatlah berat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pemerintah dan pihak terkait perlu segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik pungutan liar ini dan memastikan bahwa pendidikan menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak, tanpa memandang latar belakang finansial mereka.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *