@Koko@Kab.Bandung Barat
//nusantarapost.com
Diduga lemahnya penegakan hukum di Kp.Gandok,Desa Sindang Kerta Polsek Sindang Kerta samping alfamart Gandok Sindang Kerta sehingga maraknya para pelaku pengendar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G.
Dengan demikian penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa
Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika
Setelah di Komfirmasi penunggu warung dan yang melakukan penjualan obat obatan tersebut , ia mengatakan, Hasil Penjualan Obat tersebut Perhari mencapai 2 juta rupiah per hari, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut.
Kami sudah ada kordinasi kepada pemerintah, mulai dari pemerintah setempat polsek hingga polres “ucap si penjaga warung tambah lagih kata kata sipanjaga warung kalu belum berkordinasi saya tidak mau berjualan obat kaya ginih di karnakan sudah aman brkordinasi dengan polres cimahi ucap nya si penjual obat trsebut.
Sudah Jelas peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.
Tutur Koko malau