banner 728x250
Desa  

DI DUGA DADANG ANGGARAN DD/ADD TAHUN 2024 TAHAP 1 TUMPANG TINDIH

banner 120x600
banner 468x60

 

Kabupaten Cianjur//nusantara.com
Cianjur kepala desa sukajember Dadang yang beralamat di kec Sukanagara kab Cianjur Jawa Barat 26-mei-2024

Pekerjaan jalan hotmik di kp warungkol kades desa sukajember kades Dadang sangat menjadi sorotan warga masyarakat dan beredarnya di kalangan masyarakat dengan pekerjaan jalan yang mana sudah di laksanakan pada pembangunan jalan rabat beton anggaran DD/Add tahun 2023 di tahap 3 di alokasikan ruas kp warungkol pada akhir tahun

Saat wartawan konfirmasi melalui wa/pia seluler ketika di pertanyakan terkait anggaran ADD/ADD 2024 tahap 1 kades sukajember Dadang menjelaskan untuk anggaran DD/ADD di tahap 1 tahun 2024 direalisasikan pada pisik jalan peningkatkan hotmix jalan desa di alokasikan ruas kp warungkol dengan volume panjang’ 336 meter lebarnya 2.5 meter tinggi 0.03 meter dengan jumlah anggaran Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) Alhamdulillah pekerjaan pembangunan jalan hotmix sudah rampung ungkap kepala desa sukajember Dadang

Ketika wartawan mendapatkan informasi dari warga masyarakat salah satu tokoh di desa sukajember yang berinisial RHN membeberkan bahwa pekerjaan jalan hotmix itu yang di alokasikan di titik kp warungkulon itu sudah di laksanakan pada akhir tahun dengan Anggara DD/ADD 2023 tahap 3 dengan pisik rabat beton maka dari itu kami selaku warga masyarakat menilai bahwa pengalokasian anggaran 2024 di tahap 1 di duga tumpang tindih

Ketika wartawan mempertanyakan apakah betul dan tidaknya yang sudah di sampaikan oleh warga masyarakat maka di setudibandikan kepada pihak APDESI di berbagai kecamatan banyak yang menilai bahwa anggaran tersebut di tahap 3 tahun 2023 sudah dilaksanakan pada titik yang sama walaupun cuman berbeda pelaksanaan pekerjaan yaitu di tahun 2003 anggaran dana desa DD/ADD di laksanakan pekerjaan jalan rabat beton di anggaran tahap 1 DD/ADD 2024 dilaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan komix jalan penilaian pihak apdesi kecamata itu sangat menyalahi aturan belum beberapa tahun pelaksanaan pekerjaan jalan sudah di terapkan lagi ke titik yang sudah di laksanakan pada Anggara 2024 di tahap 1

Setmen Ketua Lembaga KPK Tipikor iwan Setiawan meminta kepada pihak-pihak terkait segera usut tuntas kepala desa sukajember Maka dari itu kami minta kepada pihak inspektorat atau penegak hukum unit Tipikor polres Cianjur pihak APH yang ada di kab Cianjur Segera turun tangan ungkap (TIM)www.medianusantara.com

 

Koko Malau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *