banner 728x250
Desa  

Dugaan Pengurangan Volume Proyek Paving Block “Desa Kronto” Statemen Kades, Jadi pertanyaan…

banner 120x600
banner 468x60

 

Pasuruan- Nusantara-Post.Com

Santer pembicaraan dikalangan insan Pers, Aktivis dan LSM terkait dugaan Pengurangan volume dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Lumbang lagi-lagi pembangunan proyek yang bentuk fisiknya tidak karuan terlihat di Desa Kronto Kabupaten Pasuruan, yang belum diketahui sumbernya dari mana dan asal usulnya, Seperti Siluman Bergentayangan..?

Akibat tidak adanya papan informasi publik, proyek tersebut terlihat sangat membingungkan dan dikategorikan proyek siluman Sabtu.(11/05/2024).

“Seharusnya ada papan nama proyek agar masyarakat tahu, apa yang sedang dikerjakan. Tujuannya agar masyarakat tahu tentang sumber dananya, berapa besar anggarannya dan Ukuran jalan paving yang dikerjakan. Kalau tidak ada papan proyeknya seperti yang terjadi sekarang ini, masyarakat jadi tidak tahu,” Ungkapnya U salah satu Aktifis setempat

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga terlihat jelas dari hasilnya

Harapan saya Para kepala desa yang tidak melaksanakan amanah undang undang ini seharusnya disoroti agar tidak timbul kesan ada upaya me­nge­labui publik agar dapat meraup keuntungan besar.

Ia menambahkan, Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan. Lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak. Serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa mengerti.

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.

Ucapan tak pantas di lontarkan N oknum Kasun saat dikonfirmasi mengatakan “Mengenai adanya papan nama itu Masi dibikin, sampean itu siapa wong cuman LSM ecek-ecek AE kakean macem, masalah ini kan bukan urusanmu ” pungkas Usman dengan nada menirukan ucapan oknum Kasung tersebut.

Sementara Kepala Desa Sodin membenarkan adanya kegiatan proyek pekerjaan di desanya, dan papan nama memang tidak dipasang ini di karenakan alat cetak banner/ printer rusak.

Begitu di tanya terkait besaran anggaran yang dipakai, Sudin menyampaikan” saya tidak tahu berapa jumlah anggaran yang di keluarkan untuk proyek paving, untuk mengenai volume ia menjawab disini akan dibangun sampai kesana muter hingga 6 tahun sambil menunjuk lokasi yang direncanakan” ucap Kades terkesan ngelantur

Selebihnya kepala Desa Kronto juga menerangkan jika sumber dana proyek tersebut, berasal dari Dana Desa, kecuali anggaran proyek pembuatan lapangan itu bukan dari Dana desa melainkan ini anggaran dari hasil perjanjian politik alias anggaran dari caleg’ pungkasnya dengan nada menghina.

Jelas Kepala desa Kronto diduga abaikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana papan anggaran tidak ditemukan volume lebar kegiatan, kuat dugaan untuk menyamarkan anggaran.

Adanya dugaan unsur kesalahan; dan perbuatan melawan hukum; suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana,

UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang atau korporasi; 2. Melawan hukum; 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

”Kami meminta agar Inspektorat segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat dan APH dapat menyelesaikan masalah ini,” tegas Sofii Aktifis muda LSM Gerah. Tegasnya.

Pewarta – Tim /red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *