Lamongan//Nusantara Pos. Program pendidikan sekolah yang mestinya menjadi kegiatan belajar-mengajar demi menunjang dan meningkatkan kualitas SDM siswa siswi nya malah seolah dijadikan alat oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.Seperti di sekolah SMP N 1 MANTUP Lamongan ini misalnya.
Mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016,Komite sekolah maupun Satuan pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya/sumbangan apapun yang di bebankan kepada wali murid.
Faktanya, berdasarkan informasi salah satu wali murid mengatakan jika pada saat PPDB kemarin beliau masih membayar Rp 1800.000 dengan dalih berbagai macam jenis iuran.Termasuk untuk kelas 8 naik ke kelas 9 untuk daftar ulang dikenakan biaya 300 ribu,, Dan untuk tiap bulan ada pembayaran iuran sebesar 145 ribu di sekolah SMP N 1 MANTUP.
“Kemarin anak saya sekolah di SMP N 1 MANTUP Lamongan membayar untuk seragam,daftar ulang pokoknya sekitar 1800.000 kurang lebih.”ungkap salah satu wali murid yang enggan di sebutkan namanya.
Saat Tim investigasi media dan LSM mendatangi dinas pendidikan SMP N 1 MANTUP , Dan Tim investigasi mencoba bertemu dengan kepala sekolah Pak Safiudin Beliunya masih ada rapat kata salah satu Guru di SMP N 1 MANTUP,, Dan Tim investigasi Media dan LSM mencoba menghubungi langsung Pak Kepsek Safiudin sampai beberapa kali liwat seluler WhatsApp tidak di respon sama sekali oleh pak kepsek Safiudin.. Ada Apa..??
Padahal tujuan awak media dan Lsm hanya kontrol sosial dan mengkonfirmasi terkait Adanya, dan ucapatan dari wali murid tersebut guna biar jelas biar tidak ada miskomunikasi di perbincangan perkopian Terkait sekolah Pendidikan SMP N 1 MANTUP.. Selasa – 30 – 07 – 2024
Terpisah, Ketua LSM Antikorupsi Jawa Timur Sodikin mengecam keras peristiwa itu, dirinya mengaku akan mengawal dan menindak lanjuti dugaan pungli di SMP N 1 MANTUP Lamongan Tersebut.
“Permendikbud 75 kan sudah jelas, bahwa sekolah maupun komite dilarang memungut biaya apapun kepada wali murid.jika ingin meningkatkan mutu dan misi kualitas sekolah, harusnya komite kreatif cari anggaran luar,bikin proposal atau CSR kan bisa.gk harus di bebankan kepada orang-orang tua siswa.”cetus Sodikin menanggapi.
Lebih lanjut, pentolan aktivis Jawa Timur itu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.Termasuk ke cabang dinas pendidikan kabupaten Lamongan dan juga DPRD Jawa Timur komisi D untuk mengusut tuntas tindakan” oknum kepala sekolah yang masih melakukan pungli di sekolah nya.
“Sekolah itu buat belajar,bukan untuk mencari keuntungan.Yang namanya gratis itu ya gratis TIS . . . Ngak ada Lagi pungutan-pungutan apapun jenisnya.Semuanya kan sudah jelas sesuai undang-undang Permendikbud nomor 75.Jadi siapapun pihak sekolah yang masih memungut biaya kepada wali murid harus diproses.Jika terbukti pungutan itu merupakan PUNGLI.maka pihak berwajib harus memproses oknum kepala sekolah tersebut.”pungkas sodikin.
Bersambung
S,dik/tim)
