Cianjur // Nusantara Pos kepala desa padasih kec Cijati kab Cianjur Dewi ketika di minta tanggapan terkait pekerjaan TPT yang asal jadi untuk meraut keuntungan yang sangat besar Dewi selalu merasa bener bahkan tidak takut oleh pihak manapun
Padasaat wartawan infoaktuwal mendatangi kantor kepala desa padasih pada pukul jam 10:45 sekdes dan Bu kades di pertanyakan terkait pembangunan (TPT) tembok penahan tanah yang baru beberapa Minggu sudah Amruk di akibatkan terjadi nya kurangnya pemakean bahan semen yang berkualitas dan pemakean pasirnya lempung/kali maka tidak kuat
Saat TPK Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK adalah tim pengelola kegiatan kami selaku TPK oleh kepala desa tidak di libatkan untuk mengerjakan tugas tupuksi saya kami cuman namanya jadi struktur ungkap TPK
Ketika wartawan infoaktul menanyakan terkait pekerjaan TPT Kepa Desa di ruang kerjanya menerangkan bahwa pembangunan TPT yang berlokasi di kampung Padasih menggunakan anggaran Dana Desa tahap satu dengan nilai anggaran 45 juta. Panjang 40 meter dengan tinggi 2 meter tetapi di saat pekerjaan sedang berlangsung bangunan tersebut roboh, mungkin faktor alam atau pekerjaan tidak sesuai RAB yang seharusnya memakai batu poslen tapi ini memakai batu cadas yang tidak masuk di dalam RAB yang ada ungkap dewi
ketika wartawan Nusantara Post Apakah diperbolehkan memakai bahan seperti yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis kepala DESA dewi jangan beralasan di kalangan untuk menyukai orang sesuai dengan alami sangat sulit dijangkau untuk pembelanjaan paham material tersebut maka dari itu kami memanfaatkan bahan-bahan yang ada di sekitaran di desa klasik agar bisa masyarakat bekerja seperti pasir Lampung kali batu cadas yang kami terapkan karena pemimpin tidak tahu kalau pemakaian bahan tidak sesuai RAB tidak diperbolehkan karakter yang sebelumnya juga pihak kecamatan Tim monep tidak mempermasalahkan ungkap Dewi
H.riko selaku anggota LSM KPK pemimpin terhadap pihak kecamatan agar profesional ketika melaksanakan tugas untuk memonep dan meminta kepada pihak kecamatan agar tegas dan memberikan sanksi kepala desa padasih supaya
Maka kepada penegak hukum atau APH mungkin perlu segera turun tangan agar tidak merugikan masyarakat karena anggaran bukan warisan dari nenek moyang, itu jelas anggaran dari pemerintah jangan sampai untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas. (Hermawan).
















