@Fulhak@Medan//Nusantara -post.com. sebagai Kota Besar yang tidak bisa melepaskan diri dari tersedianya fasilitas umum yang memadai sebab fasilitas tersebut akan menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mengerjakan pembangunan yang berkesinambungan dan berkeadilan bagi masyarakat, trotoar tersebut di Jl.Gatot Subroto, Kampung Lalang, Pajak Pinang Baris, Medan Maimun
Diketahui dari berbagai sumber informasi bahwa aktivitas Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dilokasi tersebut. sudah berlangsung selama berbulan bulan bahkan diduga sudah bertahun tahun akan tetapi belum terlihat adanya tindakan dan penertiban yang dilakukan baik dari pihak Satpol PP Kecamatan serta Satpol PP Kota Medan.
Nampak jelas dugaan para pengguna jalan kalau tidak menghasilkan bagi para petugas dan pemerintah Kota Medan tersebut, jadi dugaan kami warga pengguna jalan trotoar tersebut tidak menutup kemungkinan menghasilkan yang lumayan besar dari para Pedagan Kaki Lima (PKL).
Sementara, para pedagang kaki lima PKL, jika mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima tentang ketertiban umum sudah jelas aktivitas PKL dilokasi tersebut melanggar aturan.
Ya, ada dugaan bahwa pemerintah tutup mata terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan.
Penertiban PKL di trotoar merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas gabungan dari pemerintah, TNI, Polri, dan Satpol PP dapat menggelar operasi penertiban terhadap PKL.
Dampak Keberadaan PKL di trotoar dapat merugikan pengguna jalan. Trotoar merupakan hak pejalan kaki untuk berlalu lintas.
Dari pantauan Awak Media, terlihat jelas pedagang berjualan di atas Trotoar di lokasi larangan kode S. Para pedagang berjualan beraneka ragam macam makanan dan minuman.
Hal ini jelas membuat badan jalan menyempit dan membuat kemacetan lalu lintas, ini sudah jelas merampas Hak Pejalan Kaki.
Saat dikonfirmasi berinisial RR menurtnya, saya seorang warga medan pengguna jalan kaki tersebut sangat mengeluh dengan adanya PKL yang berjualan di atas Trotoar. karena sangat mengganggu para pejalan kaki yang sering melintas di trotoar tersebut, “terangnya RR
“Lanjut RR mengatakan, Ini diduga sudah tidak benar kinerja Satpol PP Kota Medan tidak mau menindak para pedagang yang berjualan di Trotoar tersebut. Sat Pol PP tidak mampu tertibkan kondisi ini, atau jangan – jangan Satpol PP main mata dengan para PKL..?
Banyak pejalan kaki yang lewat menggunakan badan jalan bukan di Trotoar, ini bisa berakibat fatal, karena banyak pengendara yang lalu lalang di jalan tersebut, “kata RR
“Saya berharap kepada Satpol PP Medan dapat menertibkan pedagang tersebut, biar pengguna jalan kaki mendapatkan haknya, dan ini juga merusak keindahan wajah Kota Medan,” harap RR
Pada saat itu kami Awak Media sudah berupaya meminta tanggapan Kabit Tibun Sat Pol PP Medan di kantornya Jl. Arif Lubis namun tidak bisa ditemui karena penjelasan dari petugas piketnya tidak ada jadwal atau tidak ada agenda.
Kemungkinan keduanya masih dalam keadaan belum Ngopi sehingga belum dapat merespon konfirmasi Awak Media. Semoga kondisi Trotoar itu dapat di bersihkan dari PKL dan mencari solusi alternatif lain untuk Lahan bagi PKL.
“Harapan Kami pengguna trotoar, meminta kepada pemerintah jangan cuma duduk manis di kantornya tetlebih bagi para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maupun Provinsi juga DPR RI pusat anda dipilih oleh Rakyat terpilih jadi DPRD Dan DPR Provinsi juga DPR RI karena rakyat anda itu bukan di lotre, jadilah pemerintah yang betul betul pemerintah yang amanah untuk masyarakat banyak bukan karena kepentingan pribadi dan bukan karena cuma kenyang sendiri, kalian digaji dari uang rakyat yang taat membayar pajak kepada pemerintah.
