Indeks

Ratusan masa Beramai- ramai Pasang Spanduk Somasi PT.Pematang Agri Lestari (PAL) Mesuji perihal Klaim Tanah Warga

 

@misran@Mesuji//Nusantara -post comRatusan Masa dari 5 Desa di dua Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang melakukan Somasi ke PT Pematang Agri Lestari(PAL) mendapat Pengawalan ketat dari Aparat kepolisian dan TNI agar tidak tidak terjadi bentrok warga dan pihak perusahan.Jumat 21/03/ 2025.

Ratusan masa yang datang dari Desa Suka Agung,Suka Mandiri,Rejo Mulyo,Sumber Rejo Ke amatan Way Serdang dan Desa Mulya Agung ,Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang memasang Banner/spanduk Berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Menggala Perkara Nomor : 45/PDT.G/2024/PN.MGL agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun bentuknya di Perkebunan PT PAL yang dimaksud karena masih berstatus proses hukum.Pihak Perusahaan mengaku Status Lahan Perkebunan yang memiliki HGU ini masih dalam proses di Pengadilan dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan di tahap pemeriksaan berkas dan bukti – bukti, belum berstatus FO.

Kordinator Lapangan Riyanto yang juga kepala desa Suka Agung menyampaikan Aksi yang hari ini bukan Penahanan Lahan Perusahaan,namun hanya pemasangan Benner pemberitahuan kepada Masyarakat dan Perusahaan,sebelum ada keputusan dari Pengadilan agar kedua belah pihak agar tidak melakukan pemanenan atau aktivitas lainya dilahan yang di perkarakan.ujarnya

Dalam Aksi pemasangan Benner pemberitahuan ini Korlap meminta kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis dalam permasalahan ini harus mengikuti keputusan Pengadilan ,gerakan masa ini juga dikawal dari aparat Kepolisian dan TNI serta pihak Pam Perusahaan.Baleho atau Bener yang di pasang pun sudah jelas dengan Nomor surat tercantum sesuai dengan yang di keluarkan Pengadilan.terangnya

Humas PT Pematang Agri Lestari (PAL) Nyoman menuturkan,selama pemasangan Spanduk tidak mengganggu tanaman pihaknya tidak akan melarang,menurutnya status Lahan Perkebunan ini ber HGU dan masih dalam proses dipengadilan,hingga saat ini prosesnya masih berjalan ditahap pemeriksaan dan bukti – bukti belum bersetatus FO,pihaknya pun tidak mengetahui dasarnya apa masyarakat ini melakukan gugatan diperkebunan milik perusahaanya.

Sedangkan permasalahan lahan seluas 160 hektar ini pada tahun 2013 juga pernah digugat masyarakat tersebut dan dimenangkan oleh pihak Perusahaan di Pengadilan Tinggi Bandarlampung.
Nyoman mengatakan Perusahaan akan mengikuti segala keputusan dari Pengadilan dan hukum yang berlaku dinegri ini.jelasnya

Exit mobile version