@Pasuruan//Nusantara -post com
Warga Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mengeluhkan pelayanan masyarakat di kantor desa yang dinilai tidak responsif. Beberapa warga mengaku bahwa perangkat desa (Perades) dan operator desa jarang ada di kantor, sehingga pengurusan administrasi seperti KTP menjadi terhambat. Jum’at (11/04/2025
Masyarakat beberapa kali mengunjungi kantor desa tersebut untuk mengurus KTP, namun tidak pernah menemui operator desa, yang jelas beberapa perangkat desa terpantau jarang ada di kantor, sehingga pelayanan masyarakat menjadi terhambat.
Hal ini berdampak pada pengurusan administrasi seperti KTP menjadi terhambat.
Warga desa merasa resah dan tidak puas dengan pelayanan masyarakat di kantor desa,
dan kami berharap agar Perades dan operator desa dapat meningkatkan pelayanan masyarakat serta berharap agar Perades dan operator desa dapat lebih responsif dan hadir di kantor untuk melayani masyarakat.
Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat desa memberikan jawaban yang berbanding terbalik dengan apa yang terpantau di kantor desa Ambal-ambil. Padahal, pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama perangkat desa dan aparatur desa.
Hal demikian perlu klarifikasi lebih lanjut tentang pelayanan masyarakat di desa Ambal-ambil.
Perlu diketahui Penghasilan Perangkat Desa
Rata-rata penghasilan tetap (siltap) perangkat desa adalah Rp 2,02 juta hingga Rp 2,2 juta per bulan.
Kepala desa menerima sekitar Rp 2,7 juta per bulan. Tunjangan kesejahteraan pada tahun 2024 adalah antara Rp 750 ribu hingga Rp 850 ribu per bulan, tergantung pada kepemilikan atau pengelolaan tanah bengkok.
Dari penghasilan yang diterima seharusnya tugas pemerintahan desa bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, termasuk: Pelayanan kesehatan, Pendidikan dan Administrasi desa
Masyarakat berharap untuk pelayanan masyarakat yang responsif dan profesional dari perangkat desa dan aparatur desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.













