Jakarta//Nusantara- Post
Com
Ternyata, Klimaks dampak Pandemi Covid secara sosio-ekonomi, dialami langsung oleh Sukmawati (Pengusaha Wanita Jasa Pengiriman Barang; juga Pengusaha ‘franchise’ Tahu Krispi dan Kopi Bona) dengan peristiwa ‘disita paksa’ rumahnya oleh pihak Pengadilan karena tak melunasi sisa utang bank Rp900 juta dari pinjaman (kredit) Rp2 miliar.
Memang, meski tak ada perlawanan saat proses eksekusi penyitaan rumah, Sukmawati yang didampingi 2 pengacaranya (perdata dan pidana) sedang berupaya mendapatkan kembali rumah yang telah disita tersebut.
Meskipun sebenarnya, sejak bulan puasa Lalu, Sukmawati sudah pindah dengan mengontrak rumah di kawasan yang sama.
Berdasarkan penuturan Sukmawati, suami, dan 2 pengacaranya, rumah tersebut dibeli 23 tahun silam Lalu dibangun secara bertahap sampai harga jual rumah di pasaran mencapai sekitar Rp2 miliar; atau hampir sama dengan jumlah utang pinjaman di bank. Karena itu, Sukmawati tetap berkerja dan berbisnis.
Namun, dampak Pandemi Covid telah menyebabkan bisnisnya tidak lancar dan dia tak sanggup melunasi utang bank Rp900 juta. Pada saat upaya mencari uang dengan berbagai cara dilakukan, pihak bank ternyata lebih dulu memperkarakan rumah tersebut. Sehingga, klimaksnya berakhir dengan disitanya rumah tersebut oleh Pengadilan Bekasi.
“Saya sedang akan berupaya mendapatkan kembali rumah itu dan membatalkan penyitaan,” kata Sukmawati via WA. Karena, saat ini, rumah itu telah diambil alih oleh Pemilik yang baru, yang telah membeli dari Lelang Bank seharga Rp1,6 miliar.
Fathonie Abdullah & Sdj













