Cimahi.
//nusantarapost.com.
Menggunakan plat nomor mobil ganda merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi. Sanksi yang mungkin dikenakan antara lain denda atau pidana penjara. Undang-undang yang terkait adalah Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Lebih Detail:
Sanksi Denda:
Penggunaan plat nomor ganda atau tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000,00 sesuai Pasal 280 UU LLAJ.
Sanksi Pidana:
Selain denda, penggunaan plat nomor ganda juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Pemalsuan Plat Nomor:
Jika plat nomor yang digunakan adalah palsu, maka pelanggar juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Pasal ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun.
Terlihat sejumlah angkot menduplikat kan STNKB .
Di jalur Cimahi lw panjang terlihat beberapa unit Angkot Cimahi lw panjang menggunakan plat nomor yang sama ujar si D yang terlihat sudah lama beroperasi dijalur Cimahi lw panjang,agar dapat di tindak lanjut apakah ini benar angkot Cimahi lw panjang yang menggunakan plat nomor yang sama,cerita dari si D terdapat banyak mobil yang beroperasi diduga mobil tidak memiliki surat-surat atau yang tidak pernah beroperasi dijalur Cimahi lw panjang.
www.nusantarapost.com
Ardiston Saputra S













