Indeks

BANTUAN SOSIAL PROGRAM RTLH DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR

Blitar// Nusantara -post.com.Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Blitar khususnya di sektor permukiman warga yang kurang layak pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar melaksanakan bantuan sosial program rumah tidak layak huni(RTLH) tahun 2025.

Mengawali kegiatan program bantuan rumah tidak layak huni tahun 2025 dengan penandatangan buku tabungan di kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar kamis 22 mei 2025.

Seperti di sampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan melalui Kepala Bidang Pengembangan kawasan permukiman Arif DJaelani.ST.selaku pelaksana teknis kegiatan menyampaikan bahwa dari total 186 penerima bantuan dengan di dampingi dari prangkat Desa masing masin sudah melaksanakan penandatanganan buku tabungan bantuan sosial rumah tidak layak huni(RTLH) dengan lancar.

Lebih lanjut Arif Djaelani. ST. Juga mengatakan bahwa bantuan sosial program rumah tidak layak huni menggunakan anggaran dari APBD tahun 2025 tengan total anggaran sebesar 3.720.000.000 dengan masing unit mendapatkan dana bantuan 20 jt.

Dengan dilaksanakan kegiatan bantuan sosial program rumah tidak layak huni(RTLH) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar.Bantuan rumah tidak layak huni merupakan hasil dari musrenbang Desa di Kabupaten Blitar.Tambahnya”.

Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Arif Djaelani mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kelancaran kegiatan penandatanganan buku tabungan bagi penerima bantuan dan diharapkan kedepan berjalan lancar dan bermanfaat dan menigkatkan kesejahteraan bagi penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025.pungkasnya”.(F.Noer/Mwj).

Exit mobile version