Kediri//NUSANTARA POST COM|| — Kasus dugaan kelalaian kembali mencoreng nama salah satu bank milik negara. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pare, Kabupaten Kediri, diduga telah menerima jaminan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sahnya, hingga berujung pada ancaman penyitaan.
Peristiwa ini menimpa Bapak Insudarto, warga Sidorejo, Kecamatan Pare. Sertifikat rumah atas namanya diduga digadaikan oleh anak kandungnya, Kristian, kepada seorang perempuan bernama Sari yang berdomisili di Brenggolo. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan Bapak Insudarto.
Masalah bermula pada awal Januari 2025, ketika sertifikat tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik. Ketika hendak ditebus, Sari mengaku bahwa sertifikat telah dibawa oleh temannya. Sejak saat itu, keberadaan sertifikat tak diketahui pihak keluarga.
Situasi semakin memanas ketika sebulan berselang, pihak dari BRI Unit Pare datang ke rumah Bapak Insudarto dengan maksud melakukan penyitaan rumah. Pihak bank beralasan bahwa rumah tersebut telah menjadi agunan kredit atas nama seorang debitur bernama Yusak.
Ketua LSM ratu Saiful iskak angkat bicara Dugaan jaminan kredit fiktif adalah bentuk penipuan di mana pelaku menggunakan identitas atau informasi palsu untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau KUPEDES (Kredit Usaha Pedesaan).
Lanjut Saiful Pelaku sering menggunakan identitas palsu atau identitas nasabah lain tanpa izin untuk mengajukan kredit. Mereka juga bisa membuat jaminan palsu atau menggunakan jaminan yang tidak sah untuk menutupi kredit fiktif. Dugaan pemberian jaminan kredit fiktif pada BRI dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang . dan menjerat pelaku dengan hukuman yang sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Pare belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi wartawan juga belum membuahkan hasil.
*ROSSY













