banner 728x250

Belum Ada Tindakan Tegas Dari APH Terkait Anak Di Bawah Umur Berkunjung ke Diskotik Di Kabupaten Kediri

banner 120x600
banner 468x60

 

KEDIRI//NUSANTARA POST COM || – Aparat Penegak Hukum dari Satpol PP selaku Penegak Perda Kabupaten Kediri, serta pihak Polres Kediri belum ada tindakan tegas terkait peredaran Minuman Keras dan Anak di Bawah umur yang berkunjung di Cafe atau Restoran Distric Of Eden, dimana beralih fungsi menjadi Diskotik atau Tempat Hiburan Malam yang Berada di Dsn Joho Ds Sumberejo Kecamatan Ngasem.

Tempat Hiburan Malam yang identik dengan Minuman Keras dan Maraknya peredaran Narkoba ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi adanya pengunjung yang masih di bawah umur bisa merusak generasi penerus bangsa.

Aktivis dan Penggiat Sosial Masyarakat Saiful Iskak dari LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) menyayangkan, setelah mengadakan aksi damai dan audensi dengan pihak terkait Satpol PP dan Polres Kediri akan tetapi belum ada tindakan nyata untuk memberikan sangsi tegas kepada tempat hiburan malam yang menyalahi aturan ini, dimana sesuai dengan NIB cafe dan resto beralih fungsi menjadi Diskotik atau tempat hiburan malam yang identik dengan peredaran Minuman Keras dan Narkoba.

Saiful mengatakan “adanya pelajar dan anak di bawah umur yang berkunjung di tempat hiburan malam tersebut merupakan masalah serius dan melanggar hukum, dan berimplikasi negatif terhadap perilaku sosial dan masa depan anak, potensi kenakalan remaja, pergaulan bebas, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, eksploitasi anak, sek bebas sangat rentan dilakukan oleh anak-anak yang masih mencari jati diri” Ungkapnya.

Kami menuntut agar Dinas Terkait, Penegak Perda, dan Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas untuk mengecek dan melakukan sidak kepada tempat hiburan tersebut, bila perlu di tutup untuk menghindari hal-hal buruk yang timbul di kemudian hari tegas Saiful.
*ROSSY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *