Indeks

*Pendiri LKPK Apresiasi Gercep Polda Jatim Seret Dua Sang Biang Kerok Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun, Miskipun Yang Buron*

 

*SURABAYA*// *NUSANTARA POS COM*-|| Kisah pilu dialami nenek usia 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur, yang rumahnya dirobohkan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas), kini jadi perbincangan dan kritikan di setiap Mensos.

Banyak yang bertanyak-tanyak dengan kritikan bernada pedas (red-“Preman berkedok Ormas”), disisi lain para pengguna Akun Mensos mengiginkan Ormas yang disangkut pautkan tragedi nenek Elina Widjajanti, Ormas itu segerah di bubarkan.

Dalam hal kejadian pengusir paksa Elina Widjajanti nenek berusia 80 tahun di Surabaya ini mendapat perhatian Lembaga “Lacak Komunitas Pengawasan Kasus” (LKPK) yankni Achmad Bunadiono Al’Aqshor. SH dengan sapaan Habib Gila, dan beliau juga merupakan pendiri.

Menurut Habib Gila, gerak cepat Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 2 tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan nenek 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, dengan penahan sosok biang kerok Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY) yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut, dan Kami dari atas nama LKPK berterimaksi atas penetapanya naik jadi tersangka,” ucapnya.

Kami berharap, lajut Habib Gila, Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep) menangkap sosok yang konon dinyatakan Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) kemaren, sementara Yasin masih dalam proses pencarian atau buronan alias kabur,” tegasnya.

Berikut ini kan, lajut kata Habib Gila, Pasal yang Diterapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Apa lagi Motif terduga TSK (Samuel) mengklaim telah membeli rumah dan tanah tersebut dari adik Elina, Elisa, pada tahun 2014, dan memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D. Namun, pihak Nenek Elina membantah telah menjual rumahnya dan menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi kepemilikan tersebut, dalam hal tersebut di atas sudah jelas bahwa SAK dan YS ini bisa dikatagorikan “komplotan Mafia Tanah”,” geramnya.

Habib Gila Manambahkan, Kawal terus kasus ini, terutama Pemerintah Kota Surabaya, melalui Wakil Wali Kota Armuji, yang ikut juga telah turun tangan untuk memediasi kasus ini dan memastikan penyelesaiannya melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan premanisme.

“Sekali lagi perlu Kami sampaikan kepada Cak Ji (Wakil Wali Kota), jangan mundur selangkahpun dalam mengawal kasus Elina Widjajanti nenek berusia 80 tahun, Kami pastikan masyarakat khususnya Arek-Arek Suroboyo siap mendukung penuh dalam penindakan hukum terhadap “komplotan terduga Mafia Tanah” atau “Preman berkedok Ormas”,” tutup Habib Gila. (Mjw )

“Salam LKPK-Suroboyo Menolak Wong Ruwet”

Exit mobile version