banner 728x250

AKabid dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Alergi ke media dan LSM menghindar dan sulit untuk di temui saat akan di konfirmasi tentang penebangan pohon di jalan centong mojokerto

banner 120x600
banner 468x60

 

Mojokerto Nusantara.post Kamis 05/02/2026 Penebangan pohon pohon di pinggir jalan tidak boleh di lakukan sembarangan di lakukan oleh siapapun karena di atur oleh pemerintah daerah di mana pelaku nya wajib meminta izin kepada dinas lingkungan hidup ( DLH) atau dinas pekerjaan umum atau pemerintah daerah setempat karena pelanggaran ini dapat berakibat pada denda administratif yang besar atau pun sangsi pidana

Seperti ( ANGKER ) hasil temuan media di jalan raya centong desa centong kecamatan gondang kabupaten mojokerto Jawa Timur pada hari rabu tanggal 4 februari 2026 penebangan pohon trembesi yang telah kering menurut petugas penebangan yang memakai baju bertulis kan ” PUPR” Selaku mandor dari dinas PUPR kabupaten mojokerto menyampaikan bahwa saya hanya mandor kalau untuk surat izin penebangan jenengan hubungi saudara imam selaku pelaksana
” Samean telpon pak imam pak untuk menanyakan hal yang lain atau pun surat saya hanya mandor penebangan” ucap arif

Saat hal tersebut di konfirmasi kepada saudara imam selaku pelaksanaan penebangan pohon kabupaten mojokerto melalui via telpon menyampaikan bahwa pohon di tebang karena telah kering serta membahayakan para pengguna jalan umum serta masih menurut saudara imam bahwa pohon nanti akan di pakai untuk circle dan saat akan di tanyakan perihal yang lain atau dokumen lebih jelas nya langsung menghubungi pak henri selaku kabid PUPR

” Langsung ke pak henri pak untuk lebih jelas” Ucap saudara imam

Saat tim media mencoba mendatangi kantor PUPR untuk bertemu saudara henri kabid PUPR yang telah di hubungi melalui via telpon ataupun pesan whatsapp up dengan adanya pemotongan kayu kering dan dikirim kan foto serta lokasi penebangan menurut penyampaian resepsionis kantor PUPR kabupaten mojokerto bahwa saudara henri berada di ruangan lab dan saat didatangi di ruangan lab tidak ada serta saat ditelpon serta di kirim pesan whatsapp melalui nomor ponsel saudara henri hanya menjawab sudah ga di kantor padahal masih jam aktif kerja dinas yang menunjukkan pukul 13.17

” Sudah ga di kantor” Ucap henri melalui pesan whatsup

Kesan ALERGI KE MEDIA danLSM kantor PUPR kabupaten mojokerto serta sulit untuk di temui cerminan pejabat kepala bidang PUPR saudara henri yang harus nya bermitra dan bersinergi dalam menerima informasi dari media serta memberi kan keterangan publik akan legal aktivitas beserta surat resmi dari dinas PUPR untuk pemotongan atau penebangan pohon kering di jalan centong desa centong kabupaten mojokerto agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan adanya dugaan penyimpangan karena menyangkut tentang aset dari pemerintah daerah kabupaten mojokerto Bersambung ( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *