Indeks

Komitmen Polres Kediri Berantas Narkoba di Kabupaten Kediri, Tim Buser Satres Narkoba Amankan Puluhan Klip Sabu Siap Edar

 

Kediri//Nusantara Post Com// – Prestasi Polres Kediri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil meringkus seorang pria berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu kelas kakap di wilayah hukum Kabupaten Kediri.

​Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini tak berkutik saat disergap petugas di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, pada Rabu (4/3/2026).

​Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Ngasem.

”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap AKP Sujarno.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

35 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Total berat kotor 25,87 gram (berat bersih 18,96 gram).
2 unit timbangan digital.
2 buah pipet kaca dan satu plastik sedotan.
1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Dikendalikan Bandar Berinisial ‘D’
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BS mengaku bahwa dirinya hanyalah “tangan kanan” atau kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial D. Saat ini, sosok D telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Mengejutkannya, BS mengaku sebelumnya telah menerima pasokan sabu sebanyak 200 gram. Sebagian besar barang haram tersebut sudah berhasil diedarkan ke pelanggan sebelum akhirnya langkah BS terhenti oleh Tim Buser.

“Tersangka menjalankan perintah dari saudara D yang kini masih kami dalami. Barang yang kami sita ini adalah sisa dari kiriman sebelumnya yang siap diedarkan,” tambah AKP Sujarno.

Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, BS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP. Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
*Rossy

Exit mobile version