Indeks

Kabid PPUD Satpol PP Kab. Pasuruan Merasa Kewenangannya Dilumpuhkan Atau Melanggar Permendagri 16/2023

 

PASURUAN// Nusantara post Minggu 12/04/2026 Ramadhan 1447 H telah berlalu beberapa waktu yang lalu dan bagi sebagian orang ada yang meninggalkan kesan yang mendalam baik kesan positif maupun kesan negatif.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Pasuruan dimana Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban di beberapa wilayah di Kecamatan Prigen.

Penertiban yang dilakukan pada tanggal 1 dan 7 Maret 2026 terindikasi dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pasuruan. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid PPUD (Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono. Oleh karenanya penertiban tersebut diduga telah terjadi maladministrasi dan berpotensi melanggar UU (Undang-Undang) no. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Apalagi kegiatan tersebut tanpa didampingi oleh pihak kepolisian dan Trantib (Ketentraman dan Ketertiban umum) Kecamatan Prigen.

Suyono, Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan beliau selaku Kabid PPUD Satpol PP melekat dan bersinergi dengan trantib kecamatan. “Kita tidak operasi sekedar himbauan suasana Ramadhan, silahkan ke trantib wilayah. Apabila wilayah tidak menghendaki maka kami hanya menghimbau kepada trantibnya atau camatnya untuk melaksanakan himbauan forkompimda” ujar Suyono.

Suyono pun menunjukan sebuah keterangan yang menjelaskan kewenangan Kabid PPUD Satpol PP dan sumpah jabatan sebagai Kabid PPUD Satpol PP yang merupakan kewenangan melekat.

Bahkan Suyono meminta kepada Nusantara post untuk mengklarifikasi terkait surat edaran Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Pasuruan nomor 300.1/117/106/2026 tertanggal 12 Maret 2026. “Apa betul surat ini menjadikan PPUD Satpol PP lumpuh tanpa sinergi dengan trantib,” tanya Suyono.

Suyono pun menunjukan surat edaran Sekda beserta petunjuknya yang berbunyi :
UNTUK MENJADI PERHATIAN
Bapak Sekda mengeluarkan Surat Edaran yang pada intinya jika anggota Satpol PP mengajak pegawai kecamatan melaksanakan penertiban, anggota Satpol PP tersebut harus membawa SPT (Surat Perintah Tugas) dari Kasatpol PP, jika tidak membawa SPT petugas kecamatan tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan penertiban.

Lebih lanjut Suyono juga mempertanyakan ke Sekda atau Kasatpol PP, kenapa ada surat yang sudah melampaui kewenangan beliau sebagai Kabid PPUD Satpol PP.

Ketika dikonfirmasi bahwa 2 (dua) kali kegiatan Satpol PP di Kecamatan Prigen memang tidak ada surat tugas/surat perintah tetapi hanya berdasarkan kewenangan beliau sebagai Kabid PPUD, Suyono mengatakan bahwa mulai dulu operasi yang merupakan kewenangan mutlak beliau tapi tidak ada SPT buat Kabid malah ke staf beliau.

“Kasatpol PP dari awal tidak pernah memberikan SPT kepada Kabid sesuai dengan kewenangan saya. Ketika tidak ada surat tugas kepada Kabid dan kewenangannya melekat ketika operasi maka projustisi saya harus bertandatangan. Ketika saya tidak mau bertandatangan karena tidak ada yang memerintahkan saya, terhadap tanggungjawab kepada anak buah saya, bagaimana jalannya pemerintahan dalam kegiatan penindakan,” ujar Suyono.

Sementara itu Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko ketika dikonfirmasi mengatakan,”Bahwa SPT seharusnya sudah normatif sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 16 tahun 2023, saya kira teman-teman di Satpol PP sudah memahami hal ini.”

Ketika ditanya, apakah Kabid PPUD Satpol PP bekerja di luar struktur kedinasan, Yudha mengatakan akan crosscheck terlebih dahulu ke Kasatpol PP.

Sampai berita ini dibuat, Yudha masih belum memberikan konfirmasi lanjutan. Bahkan pada tanggal 29 Maret 2026 rekan kami Media mitra mabes mencoba menghubungi lewat chat WA pribadi tetapi tidak ada respon dari Sekda Kabupaten Pasuruan tersebut. Bersambung ( Hadi)

Exit mobile version