banner 728x250

LINGKARAN GELAP DI BALIK “PERISAI PALSU”: DUGAAN SIMBIOSIS MAFIA 303, SABUNG AYAM, DAN OKNUM BERKARTU PERS DI BLITAR

banner 120x600
banner 468x60

 

Blitar// Nusantara Pos.Aroma busuk praktik ilegal kembali menyeruak dari balik sunyi pedesaan. Bukan sekadar isu liar, rangkaian temuan dan pemberitaan yang beredar mengarah pada satu benang merah: dugaan adanya ekosistem terstruktur yang menopang aktivitas perjudian jenis 303, sabung ayam, hingga praktik “upeti” yang mengalir rapi, seolah telah menjadi sistem tak tertulis yang dibiarkan tumbuh subur.

Di sejumlah titik yang disebut-sebut sebagai “kalangan”, aktivitas sabung ayam bukan lagi sekadar hiburan tradisional. Ia berubah menjadi lumbung perputaran uang dalam jumlah besar. Ironisnya, praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan yang lebih luas—mulai dari pelaku lapangan, koordinator, hingga pihak-pihak yang disebut-sebut bertindak sebagai “pengaman”.

Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya oknum yang memanfaatkan atribut pers sebagai tameng. Kartu identitas yang seharusnya menjadi simbol integritas dan kontrol sosial, justru dituding disalahgunakan untuk melindungi praktik ilegal. Istilah “oknum bodrek” pun mencuat—merujuk pada individu yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, melainkan diduga berperan sebagai perantara, bahkan pelindung aktivitas melanggar hukum.

Fenomena ini menciptakan realitas yang pahit: ketika fungsi kontrol sosial melemah, dan idealisme digantikan oleh kepentingan pragmatis. Dugaan “perisai palsu” ini memperlihatkan bagaimana simbol legitimasi bisa dipelintir menjadi alat negosiasi dalam lingkaran kepentingan.

Tak berhenti di situ, pola operasi yang terungkap juga menunjukkan siklus yang nyaris sistematis. Aktivitas perjudian dan sabung ayam disebut-sebut kerap “ditutup” hanya dalam hitungan hari atau minggu ketika sorotan publik meningkat, lalu kembali beroperasi dalam skala lebih besar setelah situasi mereda. Pola ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penindakan yang ada benar-benar menyentuh akar masalah, atau hanya bersifat sementara?

Dalam narasi yang berkembang, istilah “lingkaran setan” bukan lagi metafora. Ia menjadi gambaran nyata dari siklus pembiaran, penindakan sesaat, lalu kemunculan kembali aktivitas yang sama. Dugaan adanya aliran “upeti” semakin memperkeruh keadaan—mengindikasikan kemungkinan adanya pihak-pihak yang diuntungkan dari keberlangsungan praktik tersebut.

Dampaknya tidak kecil. Selain merusak tatanan hukum, praktik ini juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi dan profesi yang seharusnya menjadi penjaga moral sosial. Ketika masyarakat melihat hukum seolah bisa dinegosiasikan, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga rasa keadilan itu sendiri.

Situasi ini menuntut respons yang tidak setengah hati. Penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di permukaan. Jika dugaan keterlibatan jaringan benar adanya, maka pendekatan yang lebih komprehensif dan transparan menjadi keharusan. Audit menyeluruh, investigasi independen, serta penertiban atribut pers ilegal menjadi langkah mendesak untuk memutus rantai ini.

Lebih dari itu, perlu ada keberanian institusional untuk membersihkan oknum dari dalam, jika memang terbukti ada penyimpangan. Sebab selama “perisai palsu” masih dibiarkan berdiri, praktik-praktik gelap akan selalu menemukan cara untuk bertahan.

Pada akhirnya, publik hanya menuntut satu hal yang sederhana namun fundamental: hukum yang berdiri tegak tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka “tanah bajang” dan wilayah sejenis akan terus menjadi panggung bagi drama lama—di mana keadilan hanya menjadi wacana, sementara praktik ilegal terus berpesta dalam bayang-bayang.

(S,dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *