Indeks

Dugaan APH Tunduk Di Hadapan Pemodal Arena Sabung Ayam Njari Blitar

 

BLITAR. Nusantara Pos.Praktik perjudian di Dusun Njari, Desa Bajang, Kabupaten Blitar, kini bukan lagi sekadar persoalan hukum biasa. Ia telah berubah menjadi potret buram tentang bagaimana hukum dipertontonkan kalah oleh keberanian pelanggar, dan lebih mengkhawatirkan oleh dugaan pembiaran aparat penegak hukum yang seolah kehilangan taringnya sendiri.

Dua realitas keras bertabrakan di satu titik: di satu sisi, aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan, masif, dan terorganisir. Di sisi lain, penegakan hukum justru tampak gamang, bahkan nyaris tak terlihat. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah tunduk pada tekanan dan kepentingan tertentu?

Fenomena di Njari menunjukkan kondisi yang tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Aktivitas perjudian berjalan terbuka, bahkan di tengah sorotan publik. Ironisnya, sebagian pelaku justru tampil percaya diri, membangun narasi pembenaran bahwa perjudian hanyalah “urusan uang pribadi” dan tidak merugikan negara.

Narasi ini bukan sekadar keliru ia berbahaya. Ia mencerminkan degradasi kesadaran hukum yang akut. Padahal, secara normatif, Pasal 303 KUHP secara tegas mengkriminalisasi segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Namun di lapangan, hukum seolah kehilangan daya paksa. Ketika pelanggaran terjadi secara terbuka tanpa konsekuensi nyata, maka pesan yang tersampaikan ke publik sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan.

Lebih jauh, situasi di Njari tidak hanya berhenti pada praktik perjudian. Ada indikasi kuat terbentuknya “benteng” sosial yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Siapa pun yang mencoba mengungkap, termasuk jurnalis, menghadapi tekanan, narasi kebencian, hingga intimidasi.

Fenomena ini menandakan bahwa praktik perjudian di sana tidak berdiri sendiri. Ia telah berkembang menjadi ekosistem dengan jaringan, kepentingan, dan kemungkinan perlindungan yang membuatnya sulit disentuh.

Ketika pelaku berani menyerang balik kritik publik dan media, itu bukan sekadar keberanian spontan. Itu adalah indikator adanya rasa aman atau lebih tepatnya, rasa “dilindungi”.

Yang lebih mengkhawatirkan, opini publik ikut terbelah. Sebagian masyarakat mengecam keras praktik tersebut sebagai penyakit sosial. Namun sebagian lain justru membelanya, bahkan menormalisasi pelanggaran hukum secara terang-terangan.

Polarisasi ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia tumbuh subur ketika negara gagal hadir secara tegas. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka masyarakat akan membangun standar moralnya sendiri—dan itu sering kali berujung pada pembenaran terhadap pelanggaran.

Di titik ini, tanggung jawab terbesar berada di pundak aparat penegak hukum. Sayangnya, yang terlihat justru sebaliknya: lamban, ragu, atau bahkan diduga melakukan pembiaran.

Fenomena seperti ini bukan hal baru dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia. Kritik klasik kembali relevan: hukum sering kali “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Pertanyaannya, apakah kasus Njari adalah contoh nyata dari pola tersebut?

Ketika pelaku kecil mudah ditangkap, tetapi praktik besar yang terorganisir justru dibiarkan, publik berhak curiga. Apalagi jika aktivitas ilegal berlangsung lama, terbuka, dan diketahui luas tanpa tindakan tegas.

Dalam perspektif penegakan hukum, ini bukan sekadar kelalaian—ini berpotensi menjadi indikasi kegagalan sistemik, atau bahkan kompromi berbahaya antara aparat dan pelaku.

Jika dugaan pembiaran ini benar, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada perjudian. Ia naik satu level menjadi krisis integritas aparat.

Pembiaran terhadap kejahatan adalah bentuk kejahatan itu sendiri.

Ketika aparat tidak bertindak, mereka secara tidak langsung memberi legitimasi. Ketika hukum tidak ditegakkan, maka yang berlaku adalah hukum rimba siapa kuat, dia menang.

Kasus Dusun Njari kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Blitar. Ini bukan sekadar soal membubarkan praktik judi, tetapi soal mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis.

Jika aparat tetap diam, maka pesan yang tersampaikan sangat jelas: hukum bisa ditawar, kejahatan bisa dinegosiasikan, dan kekuasaan bisa membeli keadilan.

Namun jika aparat berani bertindak tegas tanpa tebang pilih maka ini bisa menjadi titik balik.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi wibawa negara itu sendiri.

S,dik)

Exit mobile version