Kediri //Nusantara -post.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Kediri di Kantor Inspektorat Kota Kediri, Kecamatan Kota, Selasa (30/6/2026), guna meminta penjelasan terkait penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri.
Audiensi dipilih sebagai bentuk penyampaian aspirasi karena lokasi kantor Inspektorat berada di kawasan yang berdekatan dengan sejumlah lembaga pendidikan, sehingga kegiatan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Dalam forum tersebut, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa organisasinya menjalankan fungsi kontrol sosial guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, informasi yang diterima tim investigasi LSM RATU mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN di Dinas Perkim telah menjadi perhatian masyarakat sehingga perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kami ingin Pemerintah Kota Kediri menjadi lebih baik sesuai cita-cita sebagai kota yang maju, agamis, produktif, aman, dan ngangenin dalam arti yang positif. Karena itu kami meminta proses penanganan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Saiful.
LSM RATU juga meminta Badan Kepegawaian serta Inspektorat membuka informasi mengenai prosedur, tahapan pemeriksaan, hingga standar operasional penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Inspektorat menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan diawali oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan, kemudian dilanjutkan melalui tim tingkat pemerintah daerah yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum, serta dinas terkait.
Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Anang, menjelaskan pihaknya pertama kali mengetahui informasi dugaan tersebut dari pemberitaan dan informasi yang berkembang pada hari Jumat. Sebagai tindak lanjut, pembinaan terhadap seluruh pegawai langsung dilakukan pada hari Senin, sekaligus melaporkan perkembangan kepada pimpinan daerah.
Ia menyebut Wali Kota Kediri telah menginstruksikan agar seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Selain melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Bakesbangpol, Dinas Perkim juga membentuk tim khusus untuk mendukung proses pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh hari kerja. Evaluasi internal turut dilakukan, termasuk rencana rotasi pegawai pada bagian tertentu sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Perwakilan BKPSDM menambahkan bahwa proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hari kerja sehingga waktu penyelesaiannya tidak dihitung berdasarkan hari kalender.
Dari pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diduga terlibat, satu orang dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan keterangan dari aparat penegak hukum. Sementara satu orang lainnya hingga kini belum terbukti secara internal sehingga pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 mendatang. Tahapan tersebut juga membuka kemungkinan dilakukannya tes urine maupun pemeriksaan lanjutan melalui koordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua LSM RATU mempertanyakan alasan oknum ASN yang diduga terlibat belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menjawab pertanyaan tersebut, moderator audiensi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri masih menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur administrasi. Hingga saat ini, pemerintah belum dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian karena masih menunggu dokumen resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai status hukum yang bersangkutan.
“Selama surat resmi tersebut belum diterima, kami belum memiliki dasar administratif untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian. Kami hanya menjalankan prosedur sesuai kewenangan masing-masing,” jelas moderator.
Moderator juga menerangkan bahwa rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika memiliki beberapa tingkatan berdasarkan hasil asesmen. Pengguna dengan kategori ringan dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan kategori lebih berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum yang dimaksud diduga menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim menegaskan identitas kedua pegawai yang diperiksa tidak dapat dipublikasikan demi menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa salah satu pegawai diberhentikan dari jabatan. Menurutnya, yang bersangkutan hanya dibebaskan dari tugas tambahan, bukan dicopot dari status jabatannya sebagai ASN.
LSM RATU memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses pemeriksaan selesai. Organisasi itu juga mendorong agar tes urine dilakukan secara menyeluruh terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi.
Pemerintah Kota Kediri mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait identitas pihak yang masih menjalani pemeriksaan. Seluruh elemen masyarakat juga diharapkan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
#Rossy













