*Polres Kediri Beberkan Pengungkapan Kasus 3C Periode Mei–Juni, Lima Perkara Berhasil Diungkap

banner 468x60

 

*NUSANTARA POST COM* -|| KEDIRI RAYA — Rentetan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mewarnai kinerja jajaran Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek jajaran selama Mei hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap lima perkara 3C dengan empat tersangka diamankan.

Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Kediri, Selasa (30/6/2026), dipimpin Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H. Sejumlah barang bukti turut ditampilkan, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang hasil curian yang berhasil diamankan petugas.

Wakapolres Kediri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan dari setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kediri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman kepada masyarakat,” ujar Beliau.

Lima perkara yang berhasil diungkap terdiri atas dua kasus curat dan tiga kasus curanmor. Kasus curat di wilayah Ngasem di antaranya pembobolan ruang guru sebuah sekolah dasar yang mengakibatkan sejumlah perangkat elektronik raib, serta pencurian uang tunai dan perhiasan dari rumah warga saat pemilik meninggalkan rumah untuk salat Subuh.

Sementara tiga kasus curanmor terjadi di wilayah Pare, Puncu, dan Ngancar, termasuk sepeda motor yang hilang saat diparkir, ditinggal mencari rumput, hingga saat ditinggalkan pemiliknya mengikuti kegiatan mengaji di TPA. Penyidik juga masih memburu seorang pelaku yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Hari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang tindak pidana bisa dicegah maupun segera diungkap,” kata Beliau.

Polres Kediri juga mengajak masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan perkara sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Kediri.( muji w )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *