PASURUAN, Nusantara.post Sabtu18 Juli 2026 – Sengkarut persoalan Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Ranggeh Resident, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, kini mendapatkan perhatian serius dari otoritas legislatif. Komisi 3 DPRD Kabupaten Pasuruan, didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menyatakan kesiapannya untuk mengawal tuntutan warga terkait kewajiban pengembang yang dinilai mangkrak sejak 2023. (18/07/26)
Konflik ini bermula dari keresahan warga Perumahan Ranggeh Resident yang merasa hak-hak mereka atas lahan Fasum diabaikan oleh pihak pengembang (developer). Situasi memburuk ketika upaya komunikasi terputus lantaran kantor operasional pengembang dilaporkan tidak lagi beroperasi di lokasi.
Akar Masalah: Ketidakjelasan Status Fasum
Ketua RT 04/RW 04 Perumahan Ranggeh Resident mengungkapkan bahwa warga sempat dikejutkan dengan adanya surat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang ditujukan kepada pengembang, namun diterima oleh pihak warga.
“Setelah kami telusuri, keberadaan kantor pengembang tidak lagi ditemukan. Kami merasa hak-hak warga atas fasilitas umum terabaikan dan proses penyerahan aset Fasum tidak jelas,” ujar perwakilan warga.
Puncak kekecewaan warga terjadi saat upaya mediasi tingkat desa menemui jalan buntu (deadlock). Pihak pengembang sempat menawarkan lahan pengganti untuk Fasum, namun lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan site plan awal perumahan. Warga secara tegas menolak usulan tersebut karena dianggap tidak memenuhi standar kelayakan dan legalitas kawasan perumahan.
Intervensi Legislatif dan Pendampingan LSM
Merespons kebuntuan tersebut, Komisi 3 DPRD Kabupaten Pasuruan memutuskan untuk melakukan langkah konkret. Melalui kolaborasi lintas sektoral bersama Dinas Perkim dan LSM GMBI, pihak legislatif akan segera menjadwalkan rapat kerja untuk membedah permasalahan ini secara komprehensif.
Tokoh Ketua LSM GMBI Pasuruan, Azhari , menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian dalam pemenuhan hak konsumen. Sebagai lembaga yang konsen pada advokasi masyarakat bawah, kami akan mengawal proses ini agar pengembang memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar, Azhari ‘.
Keterlibatan DPRD dan LSM diharapkan mampu memberikan tekanan administratif dan hukum kepada pengembang agar segera menyelesaikan kewajiban penyediaan lahan Fasum sesuai dengan perjanjian awal saat konsumen melakukan transaksi pembelian unit.
Harapan Warga kepada Pemerintah Daerah
Meski upaya mediasi di tingkat desa belum membuahkan hasil, warga tetap menaruh harapan besar pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Warga secara terbuka mengharapkan adanya audiensi tatap muka dengan Bupati Pasuruan untuk menyampaikan kronologi dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang.
“Kami berharap Bapak Bupati berkenan meluangkan waktu untuk berdialog langsung. Kami telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian lahan Fasum tersebut. Kami hanya menuntut hak kami sebagai konsumen agar segera dipenuhi,” pungkas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, warga Ranggeh Resident masih menanti langkah nyata dari rapat koordinasi yang akan segera digelar oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya terhadap pengembang.bersambung
(Pewarta: Hadi / team)
