SURABAYA //Nusantara -post Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (22/7/2026). Massa mengkritik keras maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di tingkat SMAN dan SMKN yang dinilai terus merugikan wali murid.
Dalam orasinya, massa menuntut pembubaran Komite Sekolah yang dianggap hanya dijadikan alat serta “tameng kejahatan” bagi pihak sekolah untuk memuluskan penarikan biaya dari orang tua siswa.
Massa aksi juga secara terbuka menuntut klarifikasi dari Gubernur Jawa Timur terkait klaim “Sekolah Gratis” di media sosial. Menurut demonstran, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, di mana penarikan uang/pungutan di SMAN dan SMKN masih marak terjadi.
Kepala Dinas Tak Mau Menemui, Massa Desak Pencopotan Kacabdindik Kediri
Aksi yang berlangsung hangat ini sempat diwarnai kekecewaan lantaran massa tidak ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Pawei, hanya ditemui oleh perwakilan saja, dan pihak dari LSM RATU menyerahkan pelaporan bukti-bukti kuitansi pungutan berkedok sumbangan di SMAN dan SMKN wilayah Kediri.
Selain permasalahan pungutan, LSM RATU mendesak pencopotan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kediri. Mereka menilai kualitas dan tata kelola pendidikan di Kediri, khususnya SMAN dan SMKN, semakin memprihatinkan dan rusak.
Kondisi ini diperparah oleh munculnya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekolah. Salah satunya melibatkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, yang dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran data pribadi (doxxing) serta memprovokasi para siswa.
Dampak dari dugaan provokasi tersebut, seorang warga bernama Agung Setiawan mengaku mendapat rentetan ancaman dan pesan berisi kata-kata kotor dari sejumlah oknum siswa melalui aplikasi WhatsApp.
Kajian dan Ancam Pidana Hukum
Mencermati indikasi pelanggaran dalam peristiwa di atas, terdapat beberapa dugaan pasal pidana dan regulasi yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia:
1. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Berkedok Sumbangan
Penarikan dana sekolah tanpa dasar hukum yang sah atau pemaksaan berkedok sumbangan melanggar aturan kementerian serta dapat terjerat tindak pidana pemerasan/pemaksaan:
*Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang keras Komite Sekolah maupun pihak sekolah melakukan pemungutan dana yang bersifat wajib atau mengikat kepada peserta didik/orang tua.
*Pasal 368 KUHP (Pemerasan):
”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
*Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat):
”PNS atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan… diancam pidana penjara paling lama enam tahun.”
2. Dugaan Penyebaran Data Pribadi (Doxxing)
Aksi membagikan atau menyebarkan data pribadi milik orang lain secara tanpa hak dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE:
*Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):
”Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
3. Dugaan Pengancaman dan Pesan Asusila/Kotor via WhatsApp
Tindakan memprovokasi hingga memicu pengiriman pesan bernada ancaman dan kata-kata kasar secara elektronik diatur dalam UU ITE:
*Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik (pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda).
*Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE):
”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda…”
*Pasal 55 KUHP (Penyertaan/Memprovokasi): Pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau menggerakkan (uitlokken) terjadinya suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai penyerta/aktor intelektual.
Catatan: LSM RATU Kediri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta aparat penegak hukum.
*Rossy













