SURABAYA //Nusantara -post .comLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ratu menegaskan kembali sikapnya untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Setelah melayangkan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi dan Kantor Dinas Pendidikan (Dinisdik) Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu, pihak LSM Ratu kini menagih kejelasan serta tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Langkah ini diambil guna menagih komitmen dan janji yang pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Dalam pertemuannya bersama perwakilan massa aksi sebelumnya, Kadisdik secara tegas menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk komersialisasi dan pungutan di sekolah, terlebih yang dikaitkan dengan proses akademik siswa.
”Jika terbukti ada oknum Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar, apalagi sampai mengaitkannya dengan kegiatan akademik siswa, maka yang bersangkutan akan langsung dicopot dari jabatannya,” tegas Aries Agung Paewai saat memberikan tanggapan saat RDP dengan DPRD Provinsi.
Modus Operandi: Pungutan Berkedok “Sumbangan” dan Ancaman Akademik
LSM Ratu membeberkan bahwa laporan yang masuk bukan sekadar sumbangan sukarela, melainkan berorientasi pada pemaksaan yang merugikan para siswa dan orang tua. Berdasarkan data dan aduan yang dihimpun LSM Ratu, terdapat indikasi kuat praktik intimidasi di lapangan.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut meliputi:
Penekanan Pembayaran: Sumbangan yang seharusnya bersifat tidak mengikat justru ditargetkan dengan kriteria nominal dan batas waktu tertentu.
Ancaman Akademik: Siswa yang belum melunasi kewajiban tagihan atau sumbangan tersebut mendapat ancaman tidak diperbolehkan mengikuti ujian sekolah.
Sanksi Psikologis: Diskriminasi terhadap siswa di lingkungan sekolah akibat kendala finansial keluarga.
Menagih Komitmen Tindak Lanjut
Ketua LSM Ratu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau proses verifikasi serta evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama tim inspektorat.
”Kami hadir untuk memastikan janji Kadisdik Jatim bukan sekadar pemanis di hadapan massa aksi demo. Ketika ada ancaman bahwa siswa tidak boleh ikut ujian hanya karena belum melunasi sumbangan, itu sudah melanggar hak dasar pendidikan anak dan murni bentuk intimidasi berkedok sumbangan,” ujar perwakilan LSM Ratu.
LSM Ratu mendesak agar:
1. Hasil Investigasi Segera Memiliki Kejelasan: Kadisdik Jatim mempublikasikan hasil verifikasi lapangan atas laporan yang telah diserahkan.
2. Pencopotan Oknum Kepala Sekolah: Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan segera direalisasikan apabila oknum kepala sekolah terbukti membiarkan atau menginstruksikan praktik pungli tersebut.
3.Jaminan Bagi Siswa: Adanya jaminan tertulis dari Disdik Jatim bahwa seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ujian tanpa ada tekanan finansial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM Ratu menyatakan siap kembali turun ke jalan apabila proses penanganan aduan ini dinilai lambat atau terkesan ditutupi. Masyarakat kini menunggu bukti konkret atas komitmen bersih-bersih dinas pendidikan dari praktik pungli di Jawa Timur.
*Rossy
